Apa Yang dimaksud dengan BUMDESA?

(Kutipan Pihak Ketiga)
Apa itu Bumdes ?
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.


BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.

Konsep Entitas
Setelah BUMDES terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Secara keuangan, ada pemisahan harta antara kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.

Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.

Bagaimana BUMDES di Bentuk ?
Bumdes dibentuk dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu

    Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
    Pembentukan Tim
    Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
    Penyusunan AD/ART dan Raperdes
    Persiapan MUSDES
    Pelaksanaan MUSDES

Modal Bumdes dari mana?
Modal Bumdes dari APBDes yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga bisa dari Aset yang dipisahkan/dikeluarkan dari kekayaan desa.

Struktur Bumdes
Pemilik : Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% sisanya bisa dimiliki warga desa.
Penasehat : Kepala Desa (ex officio)
Pengawas : Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
    Ketua
    Sekretaris
    Bendahara
    Kepala Unit Usaha

Sumber: https://bumdes.id/2017/04/materi-1/

-------------------------
Informasi, saran, kritik, Hubungi segera : 

WA: 0811 3010 123

Telp/SMS : 0813 3519 6837

*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Yang dimaksud dengan BUMDESA?"

Post a Comment