Pemberitahuan dari BPD akan berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa Bektiharjo
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa “BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatanya berakhir”,
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberitahukan bahwa masa jabatan Saudara sebagai Kepala Desa Bektiharjo Kecamatan Semanding akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2019 sesuai dengan Salinan Keputusan Bupati Tuban Nomor 20 tahun 2018.
Selanjutnya agar saudara segera menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan kepada Bupati, paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan saudara berakhir.
-------------------------
Informasi, saran, kritik, Hubungi segera :
WA: 0811 3010 123
Telp/SMS : 0811 3010 123
*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone
0 Response to "Pemberitahuan dari BPD akan berakhirnya masa Jabatan Kepala Desa Bektiharjo"
Post a Comment