Press Release Warga Desa Bektiharjo Menuntut PDAM Tirta Lestari dan Pemkab Tuban bertanggung jawab dalam penurunan kualitas air di Bektiharjo
Friday, July 19, 2019
Berita,
Bogor,
BPD,
Karang Taruna,
Krajan,
Lain-lain,
Medokan,
pembangunan,
Potensi
Edit
Press Release
Warga Desa Bektiharjo Menuntut PDAM Tirta Lestari dan Pemkab Tuban ikut bertanggung jawab dalam penurunan kualitas air di Bektiharjo.
Warga Desa Bektiharjo Menuntut PDAM Tirta Lestari dan Pemkab Tuban ikut bertanggung jawab dalam penurunan kualitas air di Bektiharjo.
Sehubungan dengan pertemuan antara warga Desa Bektiharjo, Pemerintah Desa Bektiharjo dan Perumda Tirta Lestari yang difasilitasi Komisi A DPRD Kab.Tuban, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 di Balai Desa Bektiharjo, maka dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Warga dan Pemerintah Desa Bektiharjo berharap agar Pemerintah Kabupaten Tuban dan atau Perumda Tirta Lestari, ikut bertanggung jawab terhadap penurunan muka air tanah, degradasi lingkungan yang terjadi di desa kami, sebagai akibat eksploitasi air tanah. Sebagaimana sudah di atur di UU no.32 th 2009 tentang Lingkungan Hidup, PP no.47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, dsb.
2. Dijelaskan bahwa 55% dari pendapatan Perumda Tirta Lestari disetor ke Kas Daerah. Oleh karena itu, sebagai tanggung jawab Pemkab Tuban, diharapkan agar sebagian dari kas daerah tersebut dialokasikan untuk konservasi air dan atau sarpras sungai di Ring 1 Sungai Bektiharjo atau catchment area di sekitarnya, lewat OPD-OPD terkait, dalam bentuk proyek/kegiatan yang didanai APBD Kab.Tuban.
3. Beberapa kegiatan yang perlu penanganan segera untuk konservasi air dan atau sarpras sungai antara lain:
-Sarana umum, berupa jalan/jembatan sekitar sungai, drainase, penahan erosi, sanitasi, pembuatan MCK, dan perbaikan fasilitas umum lainnya.
- Penyemaian bibit, pembagian bibit pohon, penanaman dan pemeliharan pohon di area sumber mata air dan wilayah operasi kerja PDAM.
- Tanggung jawab penanganan masalah kemiskinan dan sosial di Ring 1 Sungai Bektiharjo
- Pemberdayaan masyarakat di Ring 1 Sungai Bektiharjo.
4. Perda no.13 tahun 2015 tentang PDAM Tirta Lestari Bab IX Pasal 61 juga mengatur bahwa 10% dari laba bersih perusahaan harus dialokasikan untuk dana sosial dan pendidikan. Dan itu harus dilaksanakan oleh perusahaan.
5. Proyek/kegiatan tersebut diharapkan segera dieksekusi dan dilaksanakan dalam waktu sesingkat-singkatnya, untuk meningkatkan kepercayaan warga dan menebus perilaku abai di masa lalu.
-------------------------
Informasi, saran, kritik, Hubungi segera :
WA: 0811 3010 123
Telp/SMS : 0811 3010 123
*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone
0 Response to "Press Release Warga Desa Bektiharjo Menuntut PDAM Tirta Lestari dan Pemkab Tuban bertanggung jawab dalam penurunan kualitas air di Bektiharjo"
Post a Comment