Dana Desa untuk Lawan Corona

Akhirnya dana desa yang selama ini digadang-gadang menjadi pengungkit perekonomian desa ikut turun gelanggang melawan dampak pandemi corona. Komando pelibatan dana desa ini valid setelah pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.


Permendesa ini terbit sebagai dasar hukum untuk realokasi anggaran dana desa sebesar Rp 22,4 triliun dari total Rp 72 triliun yang teralokasi di tahun 2020. Realokasi dana desa ini sendiri merupakan amanat Perpu 1 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa "pengutamaan penggunaan dana desa" adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa (BLT Desa) dan kegiatan penanganan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Berpacu dengan Waktu

Langkah taktis ini patut diapresiasi dalam tataran menghadirkan dasar hukum bagi operasionalisasi penanganan dampak Covid-19 di lapangan. Namun pekerjaan besar realokasi dana desa yang sebenarnya justru baru dimulai. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa proses eksekusi kebijakan ini dapat dijalankan dengan cepat dan tepat.

Bupati dan Wali Kota dipastikan harus memiliki tempo gerak cepat yang sama dan terukur dalam memproses pengajuan dana desa dengan sesegera mungkin menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Keterlambatan dalam penerbitan surat kuasa akan berdampak pada lamanya waktu yang dibutuhkan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa.

Pengawasan proses pencairan dana desa ini hendaknya menjadi fokus utama dalam mengawal BLT Desa. Kecepatan proses menjadi urgen karena paling tidak BLT Desa harus diterima oleh masyarakat rentan atau terdampak Covid-19 di desa sebelum efek pandemi menjadi semakin berat bagi masyarakat desa.

Kecepatan realokasi akan mempercepat mewujudkan dana desa sebagai guardian bagi masyarakat desa terdampak. Kecepatan penyaluaran BLT Desa juga akan menjamin bahwa dana yang sudah dialokasikan mampu meng-cover target masyarakat desa yang terdampak corona.

Harus Linier

Kecepatan realokasi tidak bisa tidak harus linier dengan ketepatan proses yang secara mutlak harus tetap memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan yang baik meski kita berada pada situasi bencana. Ketaatan pada tata kelola yang baik adalah upaya mitigasi terbaik agar proses yang dijalankan tidak meninggalkan masalah baru di masa depan saat pandemi sudah berakhir.

Aspek ketepatan lainnya yang harus dijaga adalah kriteria dan syarat si penerima bantuan langsung tunai versi dana desa. Ketepatan penetapan target sasaran bantuan langsung tunai dana desa akan menjadi kunci sukses program ini. Merujuk pada studi dari Galiani, dkk (2014) atas program transfer tunai untuk lansia pedesaan di Meksiko menemukan bahwa ada manfaat yang besar bagi para lansia yang menerima transfer.

Studi pada transfer di pedesaan Meksiko menegaskan bahwa hanya dengan memastikan target yang terukur akan pula menghasilkan output yang terukur. Sehingga validitas data bagi empat jenis kepala keluarga yang akan menerima BLT Desa yaitu, kelompok miskin, belum terdaftar kelompok miskin, kehilangan pekerjaan akibat virus corona mutlak harus kredibel.

Pelibatan aparat pada pemerintah kecamatan dan pendamping desa bisa menjadi solusi dalam mengawal validasi penerima BLT Desa. Pemerintah juga bisa menggandeng kelompok masyarakat internal desa untuk mensupervisi proses pendataan warga masyarakat terdampak agar kegiatan penyaluran BLT Desa bisa menjadi sebuah program yang partisipatif.

Supervisi kelompok masyarakat ini menjadi penting agar si penerima BLT Desa tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau penerima Kartu Prakerja yang baru diluncurkan. Lebih jauh supervisi ini akan mereduksi kemungkinan terjadinya praktik-praktik elite capture dalam program BLT Desa.

Acwin Hendra Saputra dosen pada Jurusan Manajemen Keuangan PKN STAN di Banten

Sumber: detik.com

-------------------------
Informasi, saran, kritik, Hubungi segera : 

WA: 0811 3010 123

sms:08113010123?body=halo
Telp/SMS : 0811 3010 123

*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dana Desa untuk Lawan Corona "

Post a Comment