SK Tim Operasi Sisir Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) Desa Bektiharjo
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pemungutan PBB-P2 yang obyek pajaknya berada di wilayah Desa Bektiharjo perlu dibentuk Tim yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak. Juga bahwa anggota Tim tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing secara terpadu dan bertanggungjawab, perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Kepala Desa Bektiharj
Maka dibuatlah SK Tim Operasi Sisir Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Desa Bektiharjo dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Tupoksi Tim:
a. Merumuskan sistim operasi Sisir Pemungutan PBB-P2 kepada wajib pajak;
b. Mengatur pembagian tugas Operasi Sisir Pemungutan PBB-P2 secara adil dan membukukan sesuai tanggungjawabnya;
c. Melaksanakan pemungutan PBB-P2 secara langsung kepada wajib pajak;
d. Segera menyetorkan hasil Pemungutan PBB-P2 ketempat pembayaran yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1x24 jam;
e. Mengadakan evaluasi intern Desa hasil pemungutan secara berkala sekurang – kurangnya seminggu sekali ( tiap hari jumat) dengan posisi realisasi sampai dengan hari kamis;
f. Melaporkan hasil evaluasi dan pelaksanaan pemungutan sebagaimana tersebut huruf e kepada Camat Semanding;
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua kepada Tim Operasi Sisir Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan biaya transport sebesar 5,4 % dari realisasi hasil pelaksanaan Operasi Sisir dengan pembagian sebagai berikut :
- Ketua : sebesar 20 % dari jumlah biaya Operasi Sisir yang dicairkan Desa Bektiharjo.
- Sekretaris : 15 % dari jumlah biaya Operasi Sisir yang dicairkan Desa Bektiharjo
- Anggota : 65 % dari jumlah biaya operasi sisir yang dicairkan sesuai tanggungjawabnya.
b. Mengatur pembagian tugas Operasi Sisir Pemungutan PBB-P2 secara adil dan membukukan sesuai tanggungjawabnya;
c. Melaksanakan pemungutan PBB-P2 secara langsung kepada wajib pajak;
d. Segera menyetorkan hasil Pemungutan PBB-P2 ketempat pembayaran yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1x24 jam;
e. Mengadakan evaluasi intern Desa hasil pemungutan secara berkala sekurang – kurangnya seminggu sekali ( tiap hari jumat) dengan posisi realisasi sampai dengan hari kamis;
f. Melaporkan hasil evaluasi dan pelaksanaan pemungutan sebagaimana tersebut huruf e kepada Camat Semanding;
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua kepada Tim Operasi Sisir Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan biaya transport sebesar 5,4 % dari realisasi hasil pelaksanaan Operasi Sisir dengan pembagian sebagai berikut :
- Ketua : sebesar 20 % dari jumlah biaya Operasi Sisir yang dicairkan Desa Bektiharjo.
- Sekretaris : 15 % dari jumlah biaya Operasi Sisir yang dicairkan Desa Bektiharjo
- Anggota : 65 % dari jumlah biaya operasi sisir yang dicairkan sesuai tanggungjawabnya.
Download selengkapnya di sini:
-------------------------
Informasi, saran, kritik, Hubungi segera :
WA: 0811 3010 123
Telp/SMS : 0813 3519 6837
*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone
ada yg versi ms word? biar bisa diedit
ReplyDeleteAda. Silahkan WA kami: 0811 3010 123.
DeleteTerima Kasih, Pak !