Pemerintah Desa Bektiharjo Menyampaikan Selamat Bertarung Secara Sehat Kepada Parpol Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019. Dari jumlah itu, ada 4 parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.
Belasan parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Ada dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kedua partai yang dimaksud adalah PBB dan PKPI.
Dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi.
Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat
Dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi.
Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
Parpol harus memiliki kepengurusan, keterwakilan pengurus minimal 30 persen perempuan, dan kantor tetap di tingkat pusat agar menjadi peserta pemilu. Selain itu, partai wajib memiliki hal yang sama di seluruh provinsi.
Pada tingkat kabupaten/kota, parpol calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan, kantor tetap, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan di 75 persen dari seluruh daerah. Kemudian, parpol wajib memiliki kepengurusan dan keanggotaan di minimal 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota.
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat
SELAMAT BERTARUNG SECARA SEHAT DI PEMILU 2019 !!
Rujukan: tirto.id
Informasi, saran, kritik, hubungi segera :
WA: 0811 3010 123
Telp/SMS : 0813 3519 6837
*tombol hanya berfungsi jika anda mengakses web ini via Smartphone
0 Response to "Pemerintah Desa Bektiharjo Menyampaikan Selamat Bertarung Secara Sehat Kepada Parpol Peserta Pemilu 2019"
Post a Comment